ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Tera dan Tera ulang serta pendataan potensi alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di pusat pasar rakyat sampai ke agen-agen serta pengepul hasil pertanian dan perkebunan di wilayah kerja Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (15/06/2024).
Tim Unit Metrologi Legal (UML) yang di komandoi oleh Riduan, ST., MM., sebagai Penera Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara, melaksanakam sidang Tera untuk memberi pelayanan kepada masyarakat pemilik UTTP yang sudah habis masa teranya.
Riduan menjelaskan dalam melaksanakan Tera dan Tera Ulang pemilik UTTP datang ke kantor pelayanan Unit Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sedangkan untuk UTTP yang terpasang seperti Timbangan Jembatan Elektronik, pihak dinas harus datang ketempat pakai.
"Selama bulan Juni ini, pihak Unit Metrologi Legal secara berkesinambungan akan melakukan pemantauan kepada seluruh timbangan jembatan elekronik kelapa sawit, sekaligus sosialisasi atas pentingnya TERA/KEUR ulang timbangan. Sehingga, antara pembeli dan penjual tidak ada yang di rugikan saat terjadi transaksi jual beli," terang Riduan.
Ia juga menegaskan, pengontrolan dan penertiban terhadap timbangan jembatan elekronik kelapa sawit dilakukan oleh Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Aceh Tenggara dengan menggandeng pihak Kepolisian setempat.
Sehinga tidak ada tempat bagi pemilik timbangan jembatan elekronik kelapa sawit yang tidak di TERA/KEUR.
"Tujuan dari Tera dan Tera Ulang untuk menjamin kebenaran dan kepastian dalam pengukura, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melaksanakan transaksi perdagangan," terang Riduan.
Untuk pelayanan Tera dan Tera Ulang pada UTTP, dalam hal ini pihak pemilik timbangan harus mengajukan surat permohonan ke petugas UML setempat.
"Apabila masyarakat tidak melakukan Tera dan Tera Ulang pada UTTP yang dimilikinya, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Komsumen," tegas Riduan.
Ia juga menghimbau kepada petani sawit, agar tidak terbuai dengan bualan harga tinggi, dan potongan persen rendah, bagi pemilik timbangan jembatan elekronik kelapa sawit yang tidak di TERA/KEUR oleh petugas UML.
Sementara itu, pemilik timbangan jembatan elektronik kelapa sawit CV. Azura di Desa Mutiara Damai Kecamatan Babul Rahmah, Jerico Pardede juga menyampaikan, dalam menjalankan usaha perlu diterapkan kejujuran, dan niat iklas.
Harus memiliki itikad baik untuk mengembangkan usaha menggunakan HTTP, dan juga memiliki legalitas sesuai standardisasi Metrologi Legal.
"Apalagi, usaha menggunakan alat ukur seperti timbangan, tentu harus mengikuti aturan yang ada, agar tidak terjerat dengan hukum yang berlaku di negara ini," sebut Jerico Pardede.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait