TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua warga yang diduga bermain judi online jenis slot di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis malam, 20 Juni 2024.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, IPTU Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengungkapkan bahwa kedua warga yang ditangkap tersebut berinisial RP (33) dan IS (49).
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.
Kedua pelaku masing-masing memiliki akun di situs judi online dengan sisa saldo sebesar Rp 318.000 di situs pedetogel dan Rp 116.000 di situs an77.com.
“Benar bahwa kami telah menangkap dua laki-laki warga Aceh Tengah yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, khususnya Polres Aceh Tengah, dalam memberantas judi online,” kata Deno dalam rilis resminya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Deno menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Polres Aceh Tengah dalam memberantas praktik perjudian, terutama yang dilakukan secara online.
Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat meresahkan masyarakat.
Deno juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Aceh Tengah.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dari praktik judi online,” ujar Deno.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait