LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Seperti di ketahui saat ini dengan maraknya kasus perjudian online di Indonesia, membuat Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Aceh, melakukan penggerebekan ke sejumlah warung kopi.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 14 orang pemain judi online berhasil ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.
Dalam detik-detik rekaman video nampak Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penggerebekan ke sejumlah warung kopi.
Polisi yang menyamar sebagai warga mendatangi satu per satu terduga pemain judi online di lokasi terpisah.
Sebanyak 14 orang terbukti bermain judi online slot tidak berkutik saat diintrogasi polisi.
Kemudian, mereka bersama barang bukti handphone genggam diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman cambuk di muka umum karena dijerat dengan Pasal Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
"Kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam jenis apapun, karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, serta orang sekitar," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Sabtu (22/6/2024) kemarin.
Polres Aceh Utara terus berkomitmen memberantas segala kegiatan ilegal termasuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait