ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Sebanyak lima orang terpidana Judi Online (Judol) di Kabupaten Aceh Barat, Kamis (06/02/2025) Kemarin menjalani hukuman cambuk di muka umum.
Kelima terpidana yang dihukum cambuk tersebut masing masing berinisial MW (27), RA (23), ZF (27), MW (30) MD (37).
Dan merekapun dicambuk bervariasi mulai dari 6 kali cambukan hingga 8 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika mengatakan kelima terpidana dihukum cambuk karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian.
“Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, mereka terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau judi secara online,” kata Darma Mustika.
Ia menjelaskan eksekusi cambuk tersebut juga sudah sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat yang telah berkekuatan hukum.
Editor : Jamaluddin