Ratusan Wartawan Terlibat Judi Online Transaksi Rp1,4 Miliar, Menko Polhukam: Mereka Sudah Terdata

Binti Mufarida
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sebanyak 164 wartawan terlibat dalam judi online. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sebanyak 164 wartawan terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Informasi ini didapat dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Judi online telah merambah ke seluruh profesi. Contohnya, berdasarkan data dari PPATK, terdapat 164 wartawan yang terlibat, dengan total transaksi mencapai Rp1.477.160.821. Nama-nama mereka juga sudah teridentifikasi,” kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pegawai Kemenkominfo yang terlibat judi online pada hari Kamis (27/6).

“Pada hari Kamis nanti, kami akan mengumumkan jumlah karyawan Kementerian Kominfo yang terpapar judi online,” ujar Budi Arie.

Budi Arie juga menyoroti keterlibatan 164 wartawan dalam kasus judi online ini dan mengingatkan pentingnya edukasi untuk mencegah kecanduan judi online.

“Jumlah 164 wartawan bukanlah angka yang sedikit. Saya harap orang-orang terdekat mereka bisa memberikan edukasi agar tidak kecanduan judi online. Baik yang masih pacaran maupun yang sudah berumah tangga, mohon diingatkan kembali. Kami akan mengumumkan jumlah pegawai Kemenkominfo yang terlibat pada hari Kamis. Tetap semangat melawan judi online,” tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network