NAGAN, iNewsPortalAceh.id- Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nagan Raya, berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jenis ganja. Mereka ditangkap polisi dilokasi terpisah dengan barang bukti 21,5 kilogram.
Para pelaku yang diringkus tersebut masing masing berinisal J (32), AD (26) dengan barang bukti ganja kering seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik.
Sementara untuk pelaku RA (40), berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram dan dari pelaku TB (50) petugas juga berhasil menemukan ganja seberat 8,7 kilogram bersama satu unit timbangan.
Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue.
"Dari informasi tersebut kita kembangkan termasuk melakukan Under Cover Buy dan kita berhasil mengaman empat orang pelaku dengan total barang bukti 21,5 kilogram," kata Very Syahputra, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, para pelaku ini ditangkap secara terpisah diantara nya di Kecamatan Suka Makmue, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
"Kini Ke empat pelaku dan barang bukti ganja seberat 21,5 kilogram telah di amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Very Syahputra mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
"Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," pungkasnya.
Disamping itu Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait