Mengutil Tas di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, Pelaku Wanita Pengemis Diamankan Polisi

Syukri Syarifuddin

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - EL (43) wanita pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim, mengutil atau mengambil tas milik keluarga salah satu pasien di RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh, yang viral di media sosial (medsos) berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh di Gampong Rawa, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024).

Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Saat itu, Sabtu 6 Juli 2024, Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orangtuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA.

Ia pun meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien. Lalu, pelaku EL masuk kedalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi yang berisikan uang sebesar Rp16,9 juta.

"Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien," kata Kapolsek.

Suwardi melaporkan ke pihak rumah sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, kemudian terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 06 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie," ucapnya.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti - bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 WIB.

"Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di Gampong Rawa," sambung Suriya.

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam.

Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp5,6 juta sisa dari hasil pencurian.Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, dibawa ke Banda Aceh.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network