Kesepuluh warga yang diamankan saat ini telah berada di Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang perjudian (maisir).
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait