ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah membekukan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh, Penghentian ini dilakukan akibat ada beberapa hal yang harus dibenahi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, akan melakukan wacana sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) terkait Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Meulaboh dengan perusahaan swasta.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Kurdi mengatakan baru-baru ini pihaknya sudah melakukan sonding sistem KPBU tersebut untuk bisa bekerjasama dengan Perumda Tirta Meulaboh.
“Kita sudah coba sonding dengan perusahaan swasta pada waktu lalu terkait distribusi dan kualitas air, dengan sistem Operation Maintenance (OM),” kata Dr Kurdi, Minggu, (3/8/2024).
Kurdi mengaku dirinya telah bertemu dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), PII, kementerian Keuangan dan Kemitraan dalam negeri di Jakarta.
“Pada saat di Jakarta kami meminta untuk di fasilitasi wawancara dengan 4 Simpul KPBU (Kemenkeu, Kemendagri, PII, Bappenas),” ungkapnya.
Kata Kurdi, KPBU tersebut berdasarkan peraturan presiden nomor 38 tahun 2015, kemudian peraturan kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 7 tahun 2023 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta.
“Saya yakin dengan adanya pengelolaan yang dibantu oleh pihak dari perusahaan swasta akan lebih baik kedepannya perusahaan Tirta Meulaboh,”.pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait