Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Suami Tega Bunuh Istri di Aceh Tenggara

Medi Arjuna
Teks Foto : Pelaku R yang merupakan suami korban saat diamankan pihak polisian. (Dok : Humas Polres Aceh Tenggara)

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Peristiwa pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya menggemparkan warga Aceh Tenggara (Agara). Peristiwa itu terjadi di perkebunan jagung di Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, pada Sabtu 3 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Agara, kronologi bermula sekira pukul 07.30 WIB, saat pelaku berinisial R, yang merupakan suami dari korban, mengambil uang sebesar Rp50.000 dari dalam lemari milik korban.

R bermaksud menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan minyak (bensin) sepeda motor, karena ia hendak bekerja membersihkan kebun.

Setelah itu, pelaku langsung pergi ke kebun. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku R pulang ke rumah untuk makan siang dan melaksanakan salat Zuhur.

Usai salat, pelaku kembali pergi ke kebun. Tidak lama setelah tiba di kebun, korban berinisial A, yang merupakan istri pelaku, datang dan menanyakan kepada R apakah dia mengambil uang sebesar Rp50.000 tersebut.

Pelaku R mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti uang tersebut keesokan harinya. Pertengkaran pun terjadi antara keduanya.

Saat mereka berada di dalam pondok, korban A memukul dan menggigit tangan pelaku.

Dalam situasi tersebut, sebuah pisau yang terselip di dinding pondok jatuh dan mengenai kepala pelaku R sebelum jatuh ke lantai.

Keduanya kemudian berebut pisau tersebut, dan akhirnya pelaku berhasil menguasai pisau itu.

Pelaku R kemudian menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban terjatuh di pangkuan pelaku.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban dengan batu pengganjal pintu sebanyak dua kali di bagian kening.

Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku R langsung menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawe Alas.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Minggu 4 Agustus 2024 menyatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lawe Alas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Unit PPA.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network