JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Petugas Kepolisian menetapkan Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas sebagai tersangka di Kota Pekanbaru, Riau.
Dia dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, tersangka Marisa Putri menabrak korban Renti Marningsih (46) usai pulang dugem dari tempat hiburan malam.
“Kami sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Menurutnya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"MP dari hasil tes urine juga positif amfetamin dan metamfetamin," katanya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat mengatakan, kronologi kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi.
Korban diduga dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras) dan menabrak korban di TKP.
"Tersangka menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak tidak sadari hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar driver ojek online dan diberi tahu telah menabrak," ujarnya, Minggu (4/8/2024) kemarin.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait