Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh Tuntut Mati 3 Terdakwa Kasus Narkotika

Musriadi

Dari terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 40 Kilogram.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network