Bahwa pemeriksaan tindak pidana khusus terkait pelaksanaan dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022 telah di lakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp377.888.128.
"Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis," imbuhnya.
Bahwa terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota di karenakan tersangka dengan insial HD dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait