Jokowi Lantik Menteri ESDM,Kabid Polhukam BEM Unimal minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Aceh

Musriadi
Jokowi Lantik Menteri ESDM, Kabid Polhukam BEM Unimal minta Bahlil Tindak Tegas Seluruh Tambang Ilegal Di Aceh.(Dok Ist).

LHOKSEUMAWE,iNewsPortalAceh.id- Presiden Joko Widodo resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM di Kabinet Indonesia Maju menggantikan posisi Arifin Tasrif.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

MHD. Hanif Putra, CPM., C.P.Li., CPCLE.,Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh mengatakan, ia meminta Bahlil Lahadalia untuk memberikan perhatian khusus terhadap industri pertambangan yang ada di Aceh terutama aktifitas pertambangan ilegal

Menurutnya ini masalah besar yang harus segera ditertibkan karena berimplikasi buruk terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kepada bapak menteri ESDM yang baru saja di lantik, saya berharap seluruh aktifitas pertambangan ilegal yang ada diaceh bisa menjadi fokus bapak menteri, karena hal ini telah memberikan dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Aceh merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam namun diambil secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” tegas hanif.

Tak hanya itu ia juga menambahkan, Pemerintah Daerah harus terus mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Aceh, pastikan setiap perusahaan ekstraktif yang ada di Aceh telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan _Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Bahwa, Perusahaan yang bergerak dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Pemerintah Aceh harus terus mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Aceh baik penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan memastikan seluruh Perusahaan yang memiliki izin tambang telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan guna memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh”. Pungkas nya kepada pewarta Senin, 19 Agustus 2024.

Pada Bulan Juli Tahun 2024, penindakan terhadap tambang ilegal juga telah dilakukan oleh Polda Aceh di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang di luar IUP CV Salam Mulia, yang secara hukum dianggap ilegal.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network