Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRK Bireuen Dalam Perkara Tipikor PNPM Gandapura

Musriadi
Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRK Bireuen Dalam Perkara Tipikor PNPM Gandapura.(iNews / Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh tahanan seorang oknum anggota DPRK atas dugaan kasus korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan program PNPM Ganda Pura, Bireuen, Rabu 20 Agustus 2024.

Kejari Bireuen Munawal Hadi, meyebutkan bahwa bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen Kejari Bireuen telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY.

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif.

Sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.

Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Munawal Hadi mengatakan, Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,-

Berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM.

Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ia ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network