Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," tegasnya.
Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
