Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," tegasnya.
Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait