Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar Sabu

Afsah
Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar Sabu Sabu.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasi mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku masing - masing berinisial FI (40) dan BN (43) merupakan warga Biureun, dengan barang bukti yang disita mencapai setengah kilogram sedangkan pelaku pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan Barang bukti yang kami sita ada lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505.4 (Lima ratus lima koma empat) gr/bruto atau setengah kilogram.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Lanjut Shandy petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga.

"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, 1 (Satu) hp iPhone 11 promax warna grey, 1 (Satu) hp Samsung A34 warna silverdan 2 (Dua) Buah dompet," katanya.

Ia menambahkan bahwa petugas saat ini petugas masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika di wilayah Meulaboh.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network