Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait