Warga, LSM dan BKSDA Halau Gajah Liar Masuk Perkebunan di Aceh Utara

Kingli
Warga, LSM dan BKSDA Halau Gajah Liar Masuk Perkebunan di Aceh Utara.(Dok Kingli).

Gajah mendapat perlindungan dari Peraturan Pemerintah Indonesia no. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tahun 2018.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network