Agusni Ditunjuk Jadi Ketua KIP Aceh, Gantikan Saiful Bismi

Asmara Piana
Agusni Ditunjuk Jadi Ketua KIP Aceh, Gantikan Saiful Bismi.(Dok Asmara Piana).

Usai keputusan pleno itu, proses pergantian juga mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yakni provinsi dan kabupaten/kota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari Agusni.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network