Usai keputusan pleno itu, proses pergantian juga mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yakni provinsi dan kabupaten/kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari Agusni.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait