Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Kakap dan Pakan Runcah

Asmara Piana
Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Kakap dan Pakan Runcah.(Dok Kejati Aceh).

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik (15/10/2024).

Kasus ini melibatkan proyek dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) di Kabupaten Aceh Timur.

Keenam tersangka yang ditahan adalah SI (Ketua BRA), MD (Kuasa Pengguna Anggaran), MI (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Selanjutnya, ZR (Koordinator penghubung Ketua BRA), HI (Koordinator penghubung rekanan), dan ZI (peminjam perusahaan pelaksana).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa penahanan ini bertujuan mempercepat proses hukum serta mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

"Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun," jelas Ali Rasab.

Kasi Penkum Kejati Aceh itu juga menambahkan, mereka juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 20 tahun.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network