BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik (15/10/2024).
Kasus ini melibatkan proyek dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) di Kabupaten Aceh Timur.
Keenam tersangka yang ditahan adalah SI (Ketua BRA), MD (Kuasa Pengguna Anggaran), MI (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Selanjutnya, ZR (Koordinator penghubung Ketua BRA), HI (Koordinator penghubung rekanan), dan ZI (peminjam perusahaan pelaksana).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa penahanan ini bertujuan mempercepat proses hukum serta mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
"Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun," jelas Ali Rasab.
Kasi Penkum Kejati Aceh itu juga menambahkan, mereka juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 20 tahun.
Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Aceh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait