Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Asal Aceh Barat

Asmara Piana
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Asal Aceh Barat.(Dok Asmara Piana).

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan ZF dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network