"Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait