Polisi Serahkan Pelaku Arisan Bodong ke Jaksa Penuntut Umum

Afsah
Polisi Serahkan Pelaku Arisan Bodong ke Jaksa Penuntut Umum.(iNews / Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Nagan Raya.

Penyerahan tersangka yang berinisal ISN (28) tersebut diterima langsung oleh JPU Bagus Agung Santoso di Kejari setempat, Selasa (19/11/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, M.Si, mengatakan, hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa.

"Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya," kata Iptu Vitra.

Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban dikabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.

Dari hasil modusnya tersebut sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor : BP/35.a/X/RES/1.11./2024/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network