PIDIEJAYA, iNewsPortalAceh.id- Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan kegiatan perayaan tahun baru 2025 guna menciptakan suasana masyarakat Pidie Jaya yang Islami, Jum'at (27/12/2024).
Surat tersebut ditunjukkan PJ Bupati Pidie Jaya kepada para camat yang berada dalam lingkup wilayah Kabupaten Pidie Jaya agar melakukan sosialisasi kepada Imeum Mukim, Keuchik Gampong, Tokoh Pemuda dan masyarakat di masing-masing kecamatan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan point untuk upaya mengantisipasi kegiatan/aktivitas malam Tahun Baru Masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami
Maka dilarang mengadakan pertunjukan musik, memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, balapan kendaraan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
Surat ini langsung ditanda tangani oleh Pj. Bupati Pidie Jaya Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, S.H., M.H.
Ia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan syariat Islam.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait