Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina, menyatakan bahwa pasangan ini masih dalam pemeriksaan.
Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Qanun Syariat Islam tentang liwath dan menghadapi ancaman hukuman 100 kali cambukan. Namun, jika tidak terbukti, mereka akan menjalani pembinaan.
Roslina juga mengimbau pemilik kos-kosan untuk lebih ketat mengawasi perilaku penyewa. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke call center Satpol PP dan WH jika menemukan dugaan pelanggaran syariat Islam. Kasus ini pun telah viral di berbagai platform media sosial di Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait