Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Jamalpangwa
Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara.(Dok Ist).

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terdakwa atas nama HMD, Kepala SMP Negeri Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp 377.888.128.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi yang didampingi Anda Ariansyah dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/03/2025).

HMD hadir dalam sidang pembaca vonis tersebut didampingi oleh tim penasihat hukumnya, hadir juga dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Hamidah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HMD, berupa pidana penjara, selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan," kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hamidah membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 377.888.128.

"Membebani terdakwa HMD untuk membayar Denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dan menetapkan uang sitaan sejumlah Rp377.888.128. yang disita dari Terdakwa HMD, sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti." Kata Mejelis Hakim.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network