Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Jamalpangwa
Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara.(Dok Ist).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa HMD dengan hukuman 18 bulan penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network