TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id– Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan Kegiatan patroli rutin dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di wilayah Tapaktuan.
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat, Sabtu, 17 Mei 2025 Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial TM (51) salah satu warga Kecamatan Tapaktuan.
Pria tersebut diduga melakukan pemungutan uang secara ilegal dari sopir truk yang melintas di kawasan tersebut dengan mengatasnamakan organisasi tertentu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga lembar kwitansi berstempel logo Serikat Pekerja Aceh Indonesia (SPAI) serta uang tunai sebesar Rp100.000.
“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang sedang mencari nafkah, tidak ada tempat untuk tindakan premanisme di Aceh Selatan,” tegasnya.
Terduga pelaku telah diberikan pernyataan agar tidak mengulangi aksi kejahatannya agar masyarakat aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Situasi selama pelaksanaan patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait