Aturan dan Ancaman Sanksi
Iqbal menerangkan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Kecepatan maksimal 25 km/jam
Wajib dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson.
Pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa.
Wajib menggunakan helm
Tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata.
Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," pungkas Iqbal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait