BREAKING NEWS Dirlantas Polda Aceh Resmi Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya Umum

Ari Sandita Murti
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Foto: Dok

Aturan dan Ancaman Sanksi

Iqbal menerangkan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain:

Kecepatan maksimal 25 km/jam

Wajib dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson.
Pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Wajib menggunakan helm

Tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata.

Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," pungkas Iqbal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network