Jika kebijakan Pemerintah Pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan," terang Safar beberapa waktu lalu usai mendaftarkan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait