BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id – Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Nasution, menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Rumah Dinas Gubernur Aceh pada Rabu (4/6/2025).
Pertemuan mendadak ini bertujuan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang) masuk wilayah administratif Sumatera Utara. Pulau-pulau ini berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam dialog singkat tersebut, kedua gubernur sepakat untuk menindaklanjuti Kepmendagri secara bersama demi meminimalkan polemik di masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait