BREAKING NEWS, Empat Pulau Aceh Diserahkan Kemendagri ke Sumut, Nazaruddin Dek Gam: Kembalikan!

Jamal Pangwa
Anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dok

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, mengkritik keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau yang dimaksud dalam Keputusan Mendagri tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu dengan tegas meminta Mendagri, Tito Karnavian, untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network