HRD : Apapun Akan Kita Lakukan untuk Mengembalikan 4 Pulau itu ke Provinsi Aceh

Diky Mahrezeki, Jamalpangwa
HRD : Apapun Akan Kita Lakukan untuk Mengembalikan 4 Pulau itu ke Provinsi Aceh.(iNews / Jamalpangwa).

Sebelumnya, kementrian dalam negeri menetapkan bahwa pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network