Kini tersangka pembunuh istrinya tersebut ditahan di Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004/ tentang kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 340 JO pasal 338 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait