Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil

Suparman Munthe
Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil.(iNews / Suparman Munthe).

‎Kini tersangka pembunuh istrinya tersebut ditahan di Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004/ tentang kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 340 JO pasal 338 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network