Kakek Pelaku Pemerkosaan di Aceh Selatan Dihukum 175 Kali Cambukan

Ichdar Ifan
A seorang lansia yang terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dihukum cambuk 175 kali. Foto: Ichdar Ifan

14 Terpidana Bebas, Sisanya Menunggu Eksekusi Lanjutan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Indra Senjaya, menjelaskan bahwa dari belasan terpidana yang menjalani hukuman cambuk, 14 di antaranya telah selesai dan langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, terpidana yang eksekusinya tertunda akan melanjutkan cambukan di tahap berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP, serta disaksikan oleh masyarakat setempat.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network