14 Terpidana Bebas, Sisanya Menunggu Eksekusi Lanjutan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Indra Senjaya, menjelaskan bahwa dari belasan terpidana yang menjalani hukuman cambuk, 14 di antaranya telah selesai dan langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, terpidana yang eksekusinya tertunda akan melanjutkan cambukan di tahap berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP, serta disaksikan oleh masyarakat setempat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait