ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Belasan warga Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum pada Kamis sore (19/6/2025) di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan vonis cambuk hingga ratusan kali.
Satu per satu terpidana yang putusannya sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Tapaktuan dicambuk oleh algojo. Salah satunya adalah terpidana berinisial A, seorang lansia, yang terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan.
Dia divonis 175 kali cambukan. Namun, eksekusi cambuknya harus dihentikan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan.
Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan juga mengeksekusi terpidana kasus perzinahan dengan hukuman 100 kali cambuk, serta pelaku perjudian (maisir) dengan 30 kali cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait