“Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali oleh Kementerian Sosial RI. Atas penyampaian ini, kami minta kepada camat se Aceh Selatan menginformasikan kepada Keuchik dan masyarakat untuk bisa memahami masalah,” pungkas Kepala BPJS-Kesehatan.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
