ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah, dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, Senin (14/7/2025) kembali ditunda.
Penundaan sidang tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Melky Salahudin, yang mana Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto mengatakan bawah penundaan sidang anggota DPR Aceh tersebut karena JPU sedang dalam proses penyusunan tuntutan dan belum rampung.
“Sesuai agenda memang pembacaan tuntutan, namun karena JPU Masih menyusun tuntutan dan belum rampung jadi sidang ditunda minggu depan, pada Senin 21 Juli 2025,” kata Siswanto.
Seperti dikerahui kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Joko Hadi Sucipto, yang melaporkan Mawardi ke Polres Aceh Barat atas dugaan menampar anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Insiden tersebut disebut terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di area Sekolah SDIT Teuku Umar, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Laporan resmi teregister dengan Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di PN Meulaboh dengan Nomor Perkara: 30/Pid.Sus/2025/PN MBO.
Mawardi Basyah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana terhadap kekerasan fisik terhadap anak.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait