MADINA, iNewsPortalAceh.id – Ironis! Seorang pria yang mengklaim diri sebagai “pemburu korupsi” justru terjerat kasus pemerasan.
Adalah Farin Siregar (45), oknum Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), yang kini harus duduk di kursi pesakitan usai tertangkap tangan memeras kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Aksi liciknya terbongkar saat korban, seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan, melapor ke polisi usai mendapat tekanan dan ancaman dari Farin.
Pelaku diduga meminta uang dengan dalih untuk membiayai “investigasi” terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah wilayah tersebut.
“Jika tak diberi uang, korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
Farin akhirnya diciduk aparat di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, bersama barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 juta dan dua unit ponsel.
Uang tersebut diduga kuat hasil pemerasan dari kepala sekolah.
Polisi kini menetapkan FS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan disidangkan,” tegas Bagus.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya oknum berkedok LSM yang justru menyalahgunakan posisi untuk menekan dan memeras aparat di lapangan.
Alih-alih memberantas korupsi, mereka justru memperdagangkan ancaman demi keuntungan pribadi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait