Dua Kurir Ganja 18 Kilo Diringkus! Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka ke Jaksa

Jamalpangwa
Dua Kurir Ganja 18 Kilo Diringkus! Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka ke Jaksa.(Foto : Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Upaya Polres Pidie Jaya dalam memutus rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Dua tersangka pembawa ganja seberat 18 kilogram lebih resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (6/10/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (45), warga Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya, dan FD (54), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Keduanya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya setelah kedapatan membawa ganja dalam jumlah besar menggunakan mobil pikap.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 bungkus ganja dalam kertas koran dan 5 bungkus besar berlakban cokelat dengan total berat 18.021 gram.

Selain itu, turut disita 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam BK 8763 FX, dua unit ponsel, terpal biru-oranye, dan karung goni beras putih yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Barang bukti dan kedua tersangka kini resmi berada di tangan pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres Pidie Jaya, AKP Mahruzar Hariadi, menjelaskan bahwa tahap II ini merupakan bagian akhir dari penyidikan oleh Satresnarkoba sebelum kasus dilimpahkan untuk disidangkan.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21), seluruh tanggung jawab penyidikan beralih ke Kejaksaan. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Polres Pidie Jaya akan terus bergerak, dari tahap penindakan hingga ke proses hukum di pengadilan,” tegas Mahruzar.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran Polres Pidie Jaya akan terus memperkuat pengawasan di jalur lintas yang kerap dijadikan jalur peredaran ganja antar kabupaten.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar generasi muda tidak hancur oleh barang haram ini,” ujar Kapolres.

Penyerahan dua tersangka ini menjadi bukti bahwa perdagangan gelap ganja masih marak di Aceh, terutama di jalur perlintasan lintas kabupaten.

Dengan total 18 kilogram ganja yang diamankan, kasus ini termasuk salah satu penyitaan terbesar di wilayah hukum Polres Pidie Jaya sepanjang 2025.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network