JAYAPURA, iNewsPortalAceh.id - Daftar nama sembilan tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang telah ditetapkan Polda Papua.
Para tersangka merupakan pejabat daerah hingga pihak perbankan yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup Rp168,1 miliar uang yang menjadi hak warga 354 kampung di Lanny Jaya sepanjang 2022 hingga 2024.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli hingga pihak perbankan.
Dana desa dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan sistematis yang mengorbankan hak masyarakat di 354 kampung.
"Fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolda saat konferensi persi di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025).
Polda Papua merinci identitas sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda dalam kasus korupsi terbesar di wilayah Papua Pegunungan.
Mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu pejabat struktural sebagai Sekda Lanny Jaya, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, tenaga ahli pemberdayaan, pejabat pemerintah daerah hingga pihak perbankan Daftar 9 Tersanga Korupsi Dana Desa dan ADD di Lanny Jaya:
1. T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – Rp16,1 miliar.
2. Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
3. C Y, Tenaga Ahli – Rp5,2 miliar.
4. A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
5. T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
6. P W, Sekda sekaligus Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024 – Rp11 miliar.
7. S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp34 miliar.
8. J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp21 miliar.
9. H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – Rp77 miliar.
Dirkrimsus Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata mengungkapkan, penyidik menemukan modus utama berupa praktik pemindahbukuan dana desa.
Dana yang seharusnya langsung masuk ke rekening 354 kampung justru dialihkan ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD) melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom.
Praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan aturan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang menyimpang dari regulasi nasional.
Sebagai bagian dari penyidikan, aparat berhasil menyita uang tunai Rp14,6 miliar.
Selain itu, empat unit mobil, yakni Mitsubishi Triton, X-Force, L-300, dan Strada merah, juga diamankan.
Tak hanya itu, tanah di Tana Toraja (Sulawesi Selatan) dan di Kabupaten Keerom (Papua) turut disita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi Dana Desa.
Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
