PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Di tengah riuhnya pembangunan infrastruktur dan transformasi digital, masih banyak pasangan lansia di pelosok Aceh yang hidup bertahun-tahun dalam ikatan pernikahan.tanpa legalitas.
Tak ada buku nikah, tak tercatat dalam KK, bahkan tak memiliki KTP. Untuk mereka, negara akhirnya turun tangan.
Melalui program Isbat Nikah Terpadu, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berkolaborasi dengan Kementerian Sosial RI lewat Sentra Darussa’adah.
Program ini menjadi bagian dari Islam Terpadu, salah satu program unggulan Kemensos yang secara khusus ditujukan untuk memberi perlindungan hukum dan hak-hak sipil bagi pasangan yang belum menikah secara sah menurut hukum negara, terutama kalangan lansia.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pidie Jaya melalui Asisten I, dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Hadir pula pihak Kemenag, KUA, serta unsur terkait lainnya.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie Jaya, Agusmaidi, menegaskan bahwa program ini bukan kegiatan seremonial semata, tapi langkah konkret negara hadir untuk warganya yang selama ini hidup di “zona abu-abu” hukum.
“Tujuannya jelas: memberi kapasitas hukum dan perlindungan sipil kepada pasangan, terutama lansia. Banyak yang tak punya KTP, KK, bahkan akta. Program ini mempermudah semua, mulai dari pencatatan pernikahan, dokumen kependudukan, hingga akses perlindungan sosial,” ujar Agusmaidi.
Dari kuota 20 pasangan, hanya 8 pasangan yang mendaftar. Namun 3 di antaranya tak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Mayoritas peserta berasal dari Kecamatan Bandar Dua, Meurah Dua, dan Meureudu.
Dalam rangkaian program, para peserta tidak hanya mendapatkan buku nikah dan akta pencatatan dari Mahkamah Syar’iyah, tetapi juga difasilitasi penerbitan KTP, KK, hingga sertifikat legalitas pernikahan.
Semua dokumen tersebut diurus melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Dinas Dukcapil.
“Ini bukan hanya tentang status resmi sebagai suami istri. Ini tentang identitas, waris, akses kesehatan, pendidikan anak, dan hak-hak lainnya,” lanjut Agusmaidi.
Program ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah, bukan hanya secara spiritual, tapi juga administratif.
Pemerintah juga mendorong agar warga lainnya tak ragu memanfaatkan kesempatan ini jika program lanjutan kembali dibuka.
“Jangan anggap sepele. Ini bukan sekadar nikah ulang, ini tentang pengakuan negara terhadap kehidupan rumah tangga masyarakat. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Kemensos, termasuk membuka jalur komunikasi dengan Sentra Nusantara untuk perluasan program,” pungkas Agusmaidi.
Negara Hadir, Cinta Disahkan.
Tak ada kata terlambat untuk sah di mata negara. Melalui program ini, kisah cinta yang lama tak terdokumentasi akhirnya mendapat pengakuan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait