BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (25/8/2025).
Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.
Rincian vonis Empat terdakwa yang terbukti bersalah yakni: RZ, Penjabat Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.
A, Penjabat Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.
F, Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019–2020, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.
R, Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Modus penyimpangan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, praktik korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pekerjaan konstruksi yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu.
Pengadaan barang dengan harga jauh di atas kewajaran. Sikap para pihak Usai putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait