ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Malam yang awalnya hanya diisi nongkrong di warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, berubah jadi mimpi buruk bagi dua pria asal Aceh Selatan.
Bukan sekadar menyeruput kopi, keduanya ternyata asyik berjudi online di layar ponsel—hingga akhirnya digerebek polisi, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah HS (42), seorang pegawai negeri sipil, dan IF (21), pemuda setempat.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua ponsel pintar yang dijadikan alat berjudi, lengkap dengan akun situs WDBOS dan Royal188 yang masih aktif berisi saldo Rp730 ribu dan Rp188 ribu.
“Awalnya ada laporan warga yang resah karena warung kopi itu sering dijadikan tempat main judi online. Saat anggota turun, benar saja, keduanya sedang asyik dengan layar ponsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian.
Barang bukti yang ikut disita antara lain iPhone 13, Samsung Galaxy Note 20 Ultra, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku.
Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan bagaimana judi online merambah hingga ke warung kopi pelosok, bukan hanya di kota besar.
Ironisnya, salah satu pelaku adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memberi contoh baik di tengah masyarakat.
Keduanya terancam dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapat hukuman cambuk atau kurungan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait