ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Polemik mencuat di Aceh Selatan menyusul beredarnya proposal penawaran pembuatan website desa digital kepada seluruh gampong. Dugaan Proposal itu diajukan PT MKM dan ditujukan langsung kepada para keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan.
Sekilas, program ini tampak positif. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa serta memudahkan masyarakat mengakses informasi terkini.
Namun, harga yang ditawarkan menimbulkan tanda tanya besar. Jika di pasaran website sederhana bisa dibuat dengan biaya sekitar Rp250 ribu, dalam proposal ini setiap gampong dipatok harga hingga Rp6 juta per unit alias selisih sekitar 2400 persen.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai penawaran ini janggal. Menurutnya, proposal itu terkesan sebagai prakondisi untuk meminta legitimasi para keuchik.
“Jika nanti muncul sengketa hukum terkait perbedaan harga pasar dengan harga tender yang tak masuk akal ini, perusahaan bisa berkilah bahwa harga tersebut sudah disetujui bersama,” ujarnya.
Sukandi mengingatkan, jika praktik semacam ini benar adanya, bukan kemajuan yang diraih, melainkan jeratan utang yang semakin memperburuk kondisi Aceh Selatan—kabupaten dengan utang tertinggi di Provinsi Aceh.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Hj. Agustinur, S.H, memilih irit komentar.
“Coba tanya ke desa lah, karena langsung desa. Saya kurang ngerti itu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, salah satu pengurus desa yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penawaran pembuatan web.
“Benar, kami memang ada penawaran buat web desa digital. Di awal bayar Rp6 juta, tahun berikutnya belum tahu juga. Saat ditanya soal pelatihan, kami juga belum dapat info. Biaya pembuatan web langsung kami transfer ke rekening perusahaan PT,” kata sumber dari desa tersebut.
Hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait selisih harga fantastis ini.
Publik mendesak adanya klarifikasi terbuka agar tidak muncul dugaan praktik mark up yang dapat merugikan keuangan desa.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait