MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Tiga kurir narkoba asal Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Mereka, yaitu Sapiiy Jaliban, Riki Supandi Suwardi dan Jos Pratama Suryadi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sofyan Agung Maulana dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Sofyan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan.
Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan membawa, menyimpan dan menguasai tanpa hak narkotika golongan I jenis ganja seberat 151 kilogram.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” ujar Sofyan.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa yang hadir secara daring untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Rabu, 10 September 2025.
“Mohon disiapkan pledoinya,” kata hakim Cipto.
Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025.
Ketiga terdakwa ditangkap di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah BNN menerima informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 151 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam karung dan siap diedarkan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait