JPU Tegas! Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kurir 151 ganja asal Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

Ketiga terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini masuk ke persidangan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network