Kejati Geledah Rumah Mantan Gubernur, Uang hingga Emas Disita

Ira Widyanti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis (4/9/2025). (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNewsPortalAceh.id - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025).

Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Arinal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan terhadap rumah pribadi Arinal dilakukan pada Rabu (3/9/2025) kemarin.

"Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu (kemarin)," ujar Armen, Kamis (4/9/2025) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia penyidik menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dollar hingga ratusan gram emas.

"Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia hingga mobil," ucapnya.

Disinggung terkait status Arinal, Armen menyebutkan, saat ini Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 tersebut.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network